Dokumen Penting Sebelum Menyewakan Properti

Checklist lengkap dokumen dan legalitas yang wajib disiapkan sebelum menyewakan properti. Hindari masalah hukum dengan persiapan yang benar.

Banyak pemilik properti yang langsung menyewakan tanpa mempersiapkan dokumen dengan benar. Akibatnya, ketika muncul masalah — penyewa kabur, sengketa kerusakan, atau tuntutan hukum — mereka tidak punya pijakan yang kuat. Dokumen yang lengkap bukan birokrasi yang menyulitkan, melainkan perlindungan untuk kedua belah pihak.

Dokumen Kepemilikan Properti

Sebelum menyewakan, pastikan status kepemilikan properti Anda tidak bermasalah. Ini fondasi dari segalanya.

DokumenFungsiWajib?
Sertifikat Hak Milik (SHM) / HGBBukti kepemilikan sah✅ Wajib
IMB / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)Legalitas bangunan✅ Wajib
PBB tahun berjalan (lunas)Bukti kewajiban pajak terpenuhi✅ Wajib
Sertifikat bebas sengketaJaminan tidak ada gugatanDisarankan
Akta jual beli (jika beli dari developer)Riwayat kepemilikanDisarankan

SHM vs HGB: Apa Bedanya untuk Penyewa?

Penyewa yang cermat akan menanyakan status sertifikat. SHM (Hak Milik) adalah status terkuat — tidak ada batas waktu. HGB (Hak Guna Bangunan) punya masa berlaku, biasanya 30 tahun. Jika HGB Anda hampir habis, ini perlu diungkapkan ke penyewa, terutama untuk kontrak jangka panjang.

Dokumen Identitas Pemilik

DokumenKeterangan
KTP pemilikHarus masih berlaku
NPWPWajib untuk pelaporan PPh sewa
Kartu KeluargaDiperlukan jika ada sengketa waris
Surat kuasa (jika diwakilkan)Bermaterai, dengan KTP pemberi kuasa

Jika properti atas nama badan usaha (PT atau CV), siapkan juga akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham.

Perjanjian Sewa-Menyewa

Ini dokumen terpenting dalam seluruh proses. Perjanjian sewa yang baik harus mencakup:

Isi Minimal Perjanjian Sewa

Identitas para pihak

  • Nama lengkap, alamat, nomor KTP pemilik dan penyewa

Objek sewa

  • Alamat lengkap properti
  • Luas bangunan dan tanah
  • Kondisi properti saat diserahkan (lampirkan foto/video)

Ketentuan finansial

  • Harga sewa per bulan/tahun
  • Jadwal pembayaran (tanggal jatuh tempo)
  • Besaran deposit dan syarat pengembaliannya
  • Denda keterlambatan (misalnya: 2% per hari setelah jatuh tempo)

Durasi dan perpanjangan

  • Tanggal mulai dan berakhir kontrak
  • Mekanisme perpanjangan (otomatis atau perlu negosiasi ulang)
  • Ketentuan pemutusan kontrak lebih awal

Hak dan kewajiban

  • Siapa yang menanggung biaya perbaikan (kerusakan normal vs kelalaian penyewa)
  • Boleh tidaknya penyewa mengubah interior
  • Ketentuan subletting (menyewakan kembali ke pihak lain)

Penyelesaian sengketa

  • Jalur penyelesaian: musyawarah → mediasi → pengadilan
  • Domisili hukum yang dipilih

Catatan: Perjanjian sewa di atas Rp 5 juta atau durasi lebih dari 1 tahun sebaiknya dibuat di hadapan notaris atau minimal dibubuhi materai Rp 10.000 agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Dokumen Identitas Penyewa

Jangan lewatkan verifikasi penyewa. Ini bukan soal tidak percaya, tapi soal due diligence yang wajar.

DokumenKeterangan
KTP asli (fotokopi)Verifikasi identitas
KK (Kartu Keluarga)Untuk penyewa keluarga
NPWPUntuk penyewa korporat
Slip gaji / rekening koran 3 bulanVerifikasi kemampuan bayar
Surat keterangan kerjaUntuk penyewa karyawan
Akta perusahaanUntuk penyewa badan usaha

Untuk penyewa korporat, minta juga surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan mereka bertanggung jawab atas properti yang disewa.

Dokumen Serah Terima

Sering diabaikan, padahal ini yang paling sering jadi sumber sengketa.

Berita Acara Serah Terima (BAST)

Dokumen ini mencatat kondisi properti saat diserahkan ke penyewa. Isinya:

  • Daftar inventaris (furnitur, peralatan, kunci)
  • Kondisi setiap ruangan (dinding, lantai, plafon, pintu, jendela)
  • Angka meter listrik dan air saat serah terima
  • Foto/video kondisi properti (timestamp aktif)
  • Tanda tangan kedua belah pihak

Saat penyewa keluar, lakukan serah terima balik dengan dokumen serupa. Bandingkan kondisi awal dan akhir — ini dasar untuk menentukan apakah deposit dikembalikan penuh atau ada potongan.

Kewajiban Pajak yang Perlu Disiapkan

Menyewakan properti adalah penghasilan yang wajib dilaporkan ke pajak.

Jenis PajakTarifKeterangan
PPh Final (orang pribadi)10% dari uang sewaDipotong penyewa atau disetor sendiri
PPh BadanSesuai tarif PPh badanJika pemilik adalah PT/CV
PPN11%Hanya jika pemilik PKP dan omzet >Rp 4,8M/tahun

Simpan semua bukti pembayaran pajak. Ini juga bisa jadi bukti bahwa Anda adalah pemilik yang taat hukum jika suatu saat ada sengketa.


Persiapan dokumen yang lengkap memang membutuhkan waktu di awal, tapi akan menghemat banyak masalah di kemudian hari. Gunakan checklist ini setiap kali Anda akan menyewakan properti baru.

Untuk mengelola kontrak, invoice, dan jadwal pembayaran penyewa secara otomatis, coba Lokasewa — platform manajemen rental properti yang dirancang untuk pemilik properti Indonesia.